PENGEMBANGAN PROFESI GURU FISIKA
Artikel Profesi Guru dan Pengembangannya
Pembimbing: Prof. Dr. H.
Widha Sunarno, M. Pd
Tujuan
Makalah ini disusun sebagai salah satu
tugas dan guna mengembangkan kemampuan dibidang akademis mata kuliah Pengembangan Profesi Guru Fisika
Disusun Oleh FKIP Pendidikan Fisika
2013; Kelas A:
Gina Puri Utari
K2313028
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2015
PROFESI GURU DAN
PENGEMBANGANNYA
Abstrak
Guru memiliki tugas
dan tanggung jawab sebagai seorang yang harus digugu dan ditiru. Tugas dan
tanggung jawab guru tersebut berkembang seiring dengan perjalanan waktu. Jenis kemampuan ideal dapat diklarifikasikan dalam
tiga kelompok yaitu: Kemampuan membantu siswa belajar efesien dan efektif
mencapai hasil optimal, Kemampuan menjadi penghubung kebudayaan masyarakat yang
aktif-kreatif dan Kemampuan menjadi pendukung pengelolaan program kegiatan
sekolah dan profesi Seleksi dapat
dilakukan terhadap kemampuan akademis guna pengembangan profesi, tetapi juga
terhadap aspek-aspek lain yang diperkirakan berpengaruh terhadap keberhasilan
guru, seperti kesehatan dan kesempurnaan jasmani, kepribadian, dan sebagainya..
Kata kunci:
Profesi, Guru, Pengembangan
A.
PENDAHULUAN
Guru (dalam bahasa
Jawa) adalah seorang yang harus digugu dan harus ditiru oleh semua muridnya.
Digugu berarti segala sesuatu yang disampaikan guru senantiasa dipercaya dan
diyakini sebagai kebenaran oleh semua murid. Segala ilmu pengetahuan yang
disampaikan sang guru dijadikan sebagai sebuah kebenaranyang tidak perlu
dibuktikan atau diteliti lagi. Seorang guru juga harus ditiru, artinya seorang
guru menjadi suri teladan bagi semua muridnya. Mulai cara berfikir, cara bicara
hingga cara berperilaku sehari-hari. Sebagai seseorang yang harus digugu dan
ditiru seorang dengan sendirinya memiliki peran yang luar biasa dominanya bagi
murid.
Sampai saat ini
masih terjadi kekurangan guru di Indonesia. Kekurangan jumlah guru bertambah
besar bila dihitung berdasarkan persyaratan minimal, yang diharuskan saat ini.
Pada tahap sekarang prioritas utama diletakkan pada pemerataan dan peningkatan
profesi guru lebih diutamakan serta pada peningkatan
pelaksanaan pendidikan guru (pre-service-education).
Dalam zaman
pergerakan ini lama-lama hidup dan berkembang harapan tentang tugas kewajiban
guru. Guru yang diharapkan bukanlah guru yang hanya dapat mengajar pengetahuan,
tapi lebih dari itu dapat menumbuhkan semangat kerakyatan, kemerdekaan dan
kesatriaan. Untuk itu guru sendiri harus memilikinya sebelum berusaha
menumbuhkannya dalam diri siswa.
Dari uraian
tersebut, terlihat perkembangan dan tanggung jawab seorang guru dalam
melaksanakan tugasnya. Pada tulisan ini akan dicoba dikaji tentang profesi guru
dan perkembangannya.
B. PEMBAHASAN
1. Profesi Guru
Profesi adalah
suatu jabatan/pekerjaan yang biasanya memerlukan persiapan dan keahlian dan
biasanya memiliki kode etk profesi. World Confederation of Organization of
Teaching Profession (WCOTP) merumuskan ciri-ciri suatu profesi sebagai berikut:
1) Suatu profesi adalah suatu pekerjaan/jabatan atau
panggilan jiwa. Profesi tidak saja menuntut kemampuan akademis atau keahlian,
tetapi juga pengabdian. Profesi tidak hanya merupakan pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan bayaran, tetapi juga yang bersifat
pengabdian,
2) Suatu profesi adalah suatu pekerjaan/jabatan yang
fungsinya telah terumuskan dengan jelas,
3) Suatu profesi menetapkan persyaratan-persyaratan minimal
untuk dapat melakukannya, yang berkenaan dengan kualifikasi pendidikan,
pengalaman, ketrampilan praktis dan sebagainya,
4) Suatu profesi mengenakan disiplin kepada seluruh
anggotanya dan biasanya bebas dari campurantangan atau kekuasaan luar,
5) Suatu profesi berusaha meningkatkan status ekonomi dan
sosial para anggotanya, dan
6) Suatu profesi terbentuk berdasarkan konsep dari disiplin
intelektual dalam suatu masyarakat terpelajar, dengan anggota-anggota yang terorganisasi
untuk memberi pelayanan kepada kepentingan umum dan memajukan profesi.
Ciri-ciri yang
dikemukakan oleh Konfederasi Organisasi Profesi Guru Dunia diatas dapat
dijadikan kriteria atau landasan untuk menilai status professional guru dalam
masyarakat. Status professional guru menggambarkan kedudukan dan martabat
jabatan atau pekerjaan guru masyarakat, dilihat dari segi akademis, ekonomis,
organisasi professional, dan sebagainya.
Status akademis.
Dalam hubungan ini kedudukan dan martabat pekerjaan guru dilihat dari
kualifikasi pendidikan dan kemampuan minimal yang menjadi persyaratan untuk
dapat memasuki dunia pekerjaan guru. Makin tinggi persyaratan kualifikasi
pendidikan dan kemampuan minimal yang diminta, makin tinggi pula status
akademisnya.
Kualifikasi
pendidikan merupakan persyaratan formal tentang tingkat pendidikan yang harus
dimiliki seseorang agar dapat memasuki dunia pekerjaan guru. Ada perbedaan
persyaratan minimal tentang pendidikan formal atau ijazah yang diperlukan untuk
menjadi guru Sekolah Dasar (SD) dan Guru Sekolah lanjutan (SL). Agar standar
minimal tersebut tercapai, perlu ditunjang suatu sistem pendidikan professional
bagi calon guru yang sesuai dengan kebutuhan, baik dalam segi tingkat kemampuan
yang diperlukan dilapangan.
Disamping
persyaratan formal, diperlukan pula persyaratan substansial berupa jenis dan
tingkat kemampuan efesien dan efektif, seperti dikehendaki oleh kurikulum.
Jenis kemampuan yang idealnya dikuasai oleh guru tersirat pada Kode Etik Guru.
Jenis kemampuan ideal tersebut dapat diklarifikasikan dalam tiga kelompok,
yaitu:
a.
Kemampuan membantu
siswa belajar efesien dan efektif mencapai hasil optimal. Kelompok ini mencakup
jenis kemampuan:
1)
Mengelola kegiatan
belajar mengajar, dan
2)
Melaksanakan
bimbingan siswa.
b.
Kemampuan menjadi
penghubung (liaison) kebudayaan masyarakat yang aktif-kreatif dan fungsional.
Kelompok ini mencakup jenis kemampuan:
1)
Menjadi mediator
kebudayaan, baik sebagai pembawa kebudayaan, pemelihara kebudayaan, maupun
sebagai pengembang kebudayaan, dan
2)
Menjadi komunikator
sekolah dan masyarakat.
c.
Kemampuan menjadi
pendukung pengelolaan program kegiatan sekolah dan profesi. Kelompok ini
mencakup jenis kemampuan:
1)
Menjadi anggota
staf sekolah yang produktif, dan
2)
Menjadi anggota
organisasi professional yang fungsional.
Sedangkan mengenai
tingkat kemampuan yang diharapkan tergantung jenjang kepangkatannya, yang
terentang dari tingkatan guru bantu sampai guru penuh (ahli). Tingkat kemampuan
yang ideal diharapkan telah dikuasai oleh guru penuh adalah tingkat kemampuan
professional. Seseorang dikatakan telah mempunyai tingkat kemampuan
professional apabila menunjukan efesiensi yang tinggi dalam melaksanakan
pekerjaannya. Menurut Aallen-Richard , efisiensi professional mencakup lima
hal, yaitu:
a.
Ketrampilan
teknologi (Dapat melakukan pekerjaan dengan mempergunakan teknik-teknik kerja
ilmiah yang mendekati kesempurnaan)
b.
Pengetahuan
teknologi yang relevan (Dapat menguasai teknik-teknik kerja ilmiah yang dapat
digunakan untuk melaksanakan bidang pekerjaannya)
c.
Pengetahuan
tambahan untuk pengembangan (Dapat menguasai pengetahuan tentang konsep dan
metoda penelitian dan pengembangan yang dapat digunakan dalam bidang
pekerjaannya)
d.
Kemampuan mengambil
keputusan secara tepat (Dapat melaksanakan kepemimpinan dalam bidang
pekerjaannya)
e.
Kualitas moral
(teguh terikat kepada Kode Etik jabatannya dalam situasi bagaimanapun yang
dihadapinya)
2.
Pengembangan
Profesi Guru
Cara lain untuk
mendapat guru yang berkualitas tingi dapat dilakukan dengan jalan seleksi
penerimaan yang ketat. Seleksi tersebut tidak saja dilakukan terhadap kemampuan
akademis, tetapi juga terhadap aspek-aspek lain yang diperkirakan berpengaruh
terhadap keberhasilan guru, seperti kesehatan dan kesempurnaan jasmani, kepribadian,
dan sebagainya. Seleksi kemampuan akademis akan menghasilkan guru yang
berkualitas tinggi, tetapi mungkin tidak dapat mencapai jumlah yang cukup besar
apabila tidak tersedia calon yang berlimpah dan kurang minat kepada jabatan
guru. Meskipun seleksi kemampuan akademis tersebut baik, tetapi kiranya kurang
dapat untuk dilaksanakan sekarang. Hal itu disebabkan karena usaha pemerataan
kesempatan belajar memerlukan jumlah guru yang cukup banyak dan harus dipenuhi
dalam waktu yang relatif singkat. Tanpa seleksi yang ketat pun, kekurangan guru
yang sangat besar, apalagi kalau diadakan seleksi yang ketat. Disinalah
kemudian timbul dilema profesi guru. Apabila tingkat professional guru
dipertahankan akan mengakibatkan banyak anak terlantar tidak dapat sekolah,
yang tidak mustahil akan menimbulkan masalah sosial yang mengganggu ketahanan
masyarakat dan bangsa. Sebaliknya apabila tingkat professional guru tidak
dipertahankan akan mengakibatkan menurunnya mutu pendidikan, yang selanjutnya
akan menimbulkan masalah sosial pula dalam jangka waktu yang lama setelah
pelaksanaan pendidikan berlangsung.
Gunakan untuk
menilai kedudukan dan martabat jabatan atau pekerjaan guru. Kriteria tersebut
antara lain yaitu : penghasilan yang diterima dalam bentuk gaji, kesejahteraan,
honoraria, pensiun dan sebagainya. Status ekonomi ini sangat penting karena
melibatkan pemenuhan kebutuhan pokok manusia yang dasar, yaitu sandang-pangan
dan papan. Hal ini tidaklah berarti bahwa kebutuhan manusia hanyalah kebutuhan
tersebut,. Menurut A.H. Maslow manusia mempunyai kebutuhan yang urutannya
sebagai berikut:
a.
Kebutuhan
fisiologis yang pokok (Basic physiologicalneeds);
b.
Keselamatan dan
keamanan (Safety and security);
c.
Kebutuhan bergaul
dengan sesamanya (Belonging and social needs);
d.
Bermartabat dan
berposisi (Esteem and status);
e.
Mewujudkan dan
menyempurnakan diri (Self actualization
and
fullfilment).
Status ekonomi
terutama berkenaan dengan kebutuhan tingkat pertama dan kedua dalam urutan atau
hierarki tingkat kebutuhan menurut A.H.Maslow. Selanjutnya hal yang perlu
diperhatikan dalam menilai status ekonomi sesuatu jabatan yang berkenaan dengan
penghasilan, tidak hanya dilihat besarnya penghasilan yang diperoleh, tetapi
juga standar kehidupan yang berlaku di sesuatu tempat dan dalam waktu tertentu.
Ada berbagai
masalah atau ketimpangan yang terdapat dalam dunia profesi guru. Ketimpangan
tersebut berhubungan dengan gurunya sendiri, pendidikan guru, organisasi guru
dan pelaksanaan pendidikan nasional.
Masalah guru dewasa
ini antara lain mencakup masalah-masalah sebagai berikut:
1.
Belum semua jenis
guru memenuhi persyaratan akademis suatu profesi. Apabila direntang lebih jauh,
maka masalah ini antara lain meliputi masalah-masalah:
a) Belum terintegrasinya persyaratan akademnis. Secara ideal,
pekerjaan professional hendaknya berkualifikasi akademis tingkat pendidikan
tinggi
b) Belum semua guru memiliki kualifikasi akademis yang
sesuai dengan tuntutan kualifikasi akademis kurikulum, dan
c) Belum semua guru mempunyai kualifikasi akademis tingkat
pendidikan tinggi minimal, apalagi penuh.
2.
Guru belum
mempunyai status ekonomi yang memadai. Hal ini antara lain mencakup masalah: a)
Status ekonomi guru masih setengah dari yang yang diharapkan, b) Banyak guru
yang kurang konsentrasi kerja karena harus bekerja sepanjang hari untuk memenuhi
kebutuhan hidup
3.
Tugas kewajiban
guru kompleks dan luas: a) Sifat pekerjaan guru melibatkan banyak aspek
kehidupan manusia dan hal-hal yang halus, dan b) Tuntutan tugas sesuai dengan
kondisi yang dapat diperoleh
4.
Kebanggaan profesi
guru masih belum berkembang dan kokoh
5.
Pekerjaan guru
masih kurang mendapatkan perlindungan akademis dan ekonomi.
Masalah pendidikan
guru antara lain berkenaan dengan masalah relevansi dan keterpaduan anatar
pendidikan persiapan dengan pembinaan. Masalah-masalah tersebut dapat
diterangkan sebagai berikut:
1.
Tamatan pendidikan
guru masih kurang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
2.
Pendidikan
persipapan dan pembinaan masih kurang terpadu dalam konsep dan pelaksanaan
PGRI sebagai
organisasi profesi guru di Indonesia tidak luput dari berbagai masalah, baik
yang bersifat intern maupun ekstern. Mengenai hal tersebut antara lain dapat
diterangkan sebagai berikut:
1.
PGRI masih belum
menjadi organisasi professional yang kokoh kuat. Hal ini antara lain
berhubungan dengan masalah-masalah sebagai berikut: a) Keanggotaan PGRI belum
selektif dalam arti persyaratan akademis, b) Adanya campur tangan pihak luar
dalam penanganan urusan professional guru
2.
PGRI masih kurang
mampu memberikan pelayanan professional kepada anggota dan masyarakat: a) Kode
Etik Guru masih belum menjiwai sepenuhnya kehidupan professional guru, b) PGRI
masih kurang mampu memberikan perlindungan professional akademik dan ekonomi
kepada anggotanya, c) PGRI masih belum mantap dalam melaksanakan pembinaan
professional kepada anggotanya, dan d) PGRI masih belum optimal dalam
memberikan sumbangan konseptual dalam bidang pendidikan kepada pemerintah
Masalah profesi
guru tidak terlepas pula dari kebijaksanaan dan pelaksanaan pendidikan secara
nasional. Ada beberapa kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pendidikan yang
kurang mendorong kepada peningkatan mutu professional guru.
Penampilan
masalah-masalah tersebut dimaksudkan untuk menyadarkan kita semua, bahwa kita
semua harus berupaya mengatasinya. Pemecahan masalah tersebut dapat ditempuh
dengan melalui berbagai jalur, yang pada dasarnya dapat dibedakan dalam dua
macam yaitu jalur individual dan jalur kelembagaan. Jalur individual adalah usaha
pemecahan yang dilakukan oleh setiap orang yang langsung atau tidak langsung
melaksanakan pekerjaan guru. Sedangkan jalur kelembagaan adalah usaha pemecahan
yang dilaksanakan secara organisatoris atau melalui organisasi, baik oleh
organisasi profesi guru (PGRI), lembaga pendidikan guru persiapan (pre-service)
dan lembaga pendidikan pembinaan/penataran (in-service)maupun pemerintah
pada umumnya.
Usaha-usaha
individual yang dapat dilakukan guru dalam meningkatkan kemampuan professional
antara lain dengan jalan:
Belajar mencintai
pekerjaan guru. Hal ini berarti belajar mencari hal-hal yang positif dari
pekerjaan guru, dan kemudian mensyukurinya. Mencintai pekerjaan bisa terjadi
antara lain apabila kita merasa dekat dengan pekerjaan yang dilakukan dan
menghayati makana pekerjaan yang sedang dilakukan. Oleh karena itu belajar
mencintai pekerjaan guru anatar lain belajar akrab dengan pekerjaan guru dan
belajar memperoleh makna dalam melakukan pekerjaan tersebut. Belajar melalui
bekerja. Dalam bekerja, kita dapat sekaligus belajar. Pengalaman-pengalaman
melakukan pekerjaan guru mengajarkan kepada kita apa yang tepat dan benar
dilakukan dan apa pula yang tidak atau kurang tepat dan benar dilakukan. Dari
situ kita dapat belajar teknik kerja mana yang harus dimantapkan dan teknik
kerja mana yang masih perlu mengalami perubahan, penyesesuai atau penggantian.
Usaha-usaha yang
dapat dilakukan lembaga pendidikan guru dalam menghasilkan dan membina guru
antara lain dengan jalan:
1.
Lebih
mengintensifkan pelaksanaan proses pendidikan dilembaga-lembaga pendidikan
guru. Usaha ini makin menjadi lebih penting, karena dengan adanya pemendekan
waktu belajar. Hal ini anatar lain dapat dilakukan dengan memantapkan
kurikulumnya, sehingga secara konsepsional atau teoritis sesuai dengan tingkat
dan jenis kemampuan yang dituntut oleh lapangan dan mempunyai struktur yang
jelas dan logis dalam pencapaian tujuan. Disamping itu juga tidak kurang
pentingnya adalah memantapkan sistem belajar mengajar, sehingga secara
operasional dapat dicapai hasil belajar yang optimal. Lain daripada itu juga
penyediaan dan pemantapan sarana dan sumberbelajar.
2.
Lebih
mengintensifkan kerjasama antara lembaga pendidikan persiapan (pre-service)
educations), lembaga penataran (in-service education) dan
sekolah beserta instansi pengelolaannya. Kerjasama tersebut diarahkan
kepada terselenggaranya pendidikan seumur hidup yang kontinu dalam
mengembangkan karir guru. Hal ini anatar lain dapat dapat dilakukan dengan
jalan menyelenggarakan pendidikan karier guru yang terpadu. Sistem pemberian
informasi yang lancar dan fungsional, pembagian bidang operasional kerja
masing-masing dalam pembinaan guru, dan sebagainya.
3.
Mengkaitkan
penyelenggaraan penataran dengan kenaikan pangkat guru. Hasil penataran
hendaknya dihargai seperti pendidikan persiapan sehingga dapat dipergunakan
untuk menentukan kewenangan akademis dan kenaikan pangkat. Dengan demikian
penataran mempunyai status akademis yang sama dengan pendidikan persiapan, dan
bukan sekedar tambahan saja.
Usaha-usaha yang
dapat dilakukan organisasi guru dalam mengembangkan profesi guru antara lain
dengan:
a.
Secara bertahap
menguatkan keanggotaan organisasi profesi guru. Secara bijaksana dan
berangsur-angsur keanggotaan profesi guru ditingkatkan, sehingga sudah
mempunyai kualifikasi pendidikan formal dan kemampuan nyata yang bertingkat
perguruan tinggi, yang berstarata. Hal ini memerlukan kerjasama antara
organisasi, lembaga pendidikan dan pemerintah.
b.
Secara
berangsur-angsur dan bijaksana diusahan agar Kode Etik Guru mampu menjiwai
kehidupan professional guru. Hal ini antara lain dapat dilakukan dengan jalan
meningkatkan pemahaman dan penghayatan melalui proses pendidikan orang dewasa,
dan pengalaman dengan melalui pendidikan dan perlindungan anggota. Hal yang
terakhir itu perlu sekali untuk menumbuhkan keterikatan (commitment)
anggota terhadap organisasi pada umumnya dan Kode Etik Guru pada khususnya.
Lebih meningkatkan
usaha memperkaya kegiatan ilmiah yang membahas masalah-masalah professional dan
pemecahannya. Pembahasan terutama diarahkan kepada pengembangan peningkatan
teknis professional yang mendesak dibutuhkan untuk melaksanakan tugas guru
sehari-hari yang pokok, yaitu mengajar dan mendidik.
Akhirnya
usaha-usaha yang dapat dilakukan pemerintah dalam menunjang pengembangan dan
peningkatan profesi guru antara lain yaitu:
1) Secara bertahap hendaknya menyusun dan menyelenggrakan
program pendidikan karier untuk guru yang terpadu antara pendidikan persiapan
dan pendidikan pembinaan,
2) Secara bertahap hendaknya menyelenggarakan pendidikan
guru bertahap perguruan tinggi untuk semua tingkat sekolah, yang didalamnya
terdapat strata sesuai dengan tingkat sekolah, dan
3) Secara bertahap hendaknya mengadakan perbaikan ekonomi
guru pada tahap yang layak sesuai dengan fungsi yang harus dilaksanakan. Perlu
ditimbangkan dalam waktu dekat ini agar guru SD dan SL mendapatkan tunjangan
jabatan seperti rekannya diperguruan tinggi.
C.
D.
PENUTUP
Uraian diatas
menunjukkan bahwa profesi guru di Indonesia mengandung berbagai masalah dan
perlu pemecahan oleh berbagai pihak yang terlibat secara langsung atau tidak
langsung. Ada berbagai faktor ekstern yang positif membantu terhadap
kelangsungan hidup profesi guru. Faktor-faktor tersebut antara lain yaitu:
1.
Kebutuhan guru yang
terus meningkat. Permintaan akan guru, baik secara kuantitatif maupun
kualitatif akan meningkatkan pada masa mendatang. Hal ini akan menyebabkan
profesi guru akan tetap dibutuhkan oleh masyrakat. Di samping itu akan
mendorong pula perlunya peningkatan mutu guru.
2.
Pemerintah
mempunyai kemauan positif untuk meningkatkan pendidikan, termasuk pendidikan
guru, Dengan demikian akan mendorong kepada usaha-usaha pengembangan pendidikan
guru yang lebih baik.
Lain dari pada
itu pula faktor-faktor
intern guru yang
positif menunjang kepada
kelangsungan dan perkembangan hidup profesi guru. Faktor-faktor tersebut antara
lain yaitu:
1.
Orang yang akan dan
telah menjadi guru. Mereka mempunyai vitalitas hidup. Mereka mempunyai
kepentingan langsung akan kehidupan profesi guru yang lebih baik. Mereka akan
mendukung usaha-usaha pelestarian, perbaikan dan pengembangan profesi guru dari
pihak lainnya.
2.
Organisasi guru
(PGRI) yang diakui eksistensinya oleh Pemerintah, dunia luar dan guru sendiri.
PGRI sebagai organisasi profesi merupakan wadah perjuangan guru untuk
memperbaiki nasibnya, dan juga misinya memberikan pelayanan kepada masyarakat,
khususnya kepada generasi muda.
3.
Sudah tersedianya
seperangkat sarana pendidikan guru, baik yang berkenan dengan pendidikan
persiapan (pre-service education) maupun pendidikan pembinaan (in-service
education). Sarana ini makin dimantapkan baik dalam konsep maupun
pelaksanaannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Sanusi, Ahmad. (1990). Profesionalisasi
dalam pengelolaan Pendidikan Nasional. Jakarta: Makalah Seminar
Wijaya, Cece dan A. Tabrani (1994). Kemampuan
Dasar Guru Dalam Proses Belajar Mengajar. Bandung: Remaja Rosda
Karya.
Wijaya, Wijaya dan A. Tabrani (1994). Upaya
Pembaharuan dalam Pengajaran dan Pendidikan., Bandung: Remaja Rosda
Karya.
Semiawan, Conny
R. (1991). Pendekatan
Keterampilan Prose.
Jakarta:
Grafindo.
Ahmad, Djauzak. (1995). Pedoman
Pembinaan Profesional Guru Sekolah Dasar. Jakarta: Depdikbud RI.
Depdikbud (1995), Pedoman Pembinaan
Profesional Guru, Jakarta: Proyek Pembinaan Mutu TK.SD.SLB.
Satori, Djam’an. (1989). Pengembangan
Model Supervisi SD: Penelitian terhadap Efektifitas Sistem Pelayanan
Profesional bagi Guru-guru SD di Cianjur Jawa Barat, Bandung: Desertasi
PPS IKIP Bandung.
Engkoswara. (1984). Menata
Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia Tinggal Landas, Jakarta:
Depdikbud.
Hoyle, E. (1980), World Yearbook of
Education, Profesional Development of Teachers, New York : Nicholes
Publising Company.
IPSI. (1992), Profesionalisme Tenaga
Kependidikan, Jakarta: Depdikbud.
Sutisna, Oteng. (1989). Profesional
Tenaga Pendidkan Kepala Sekolah, Bandung: FPS IKIP.
Samsudin, Z.A. (1990),
Upaya Peningkatan Mutu
Pendidikan ,
Bandung:
Angkasa.
T. Raka Joni (1989), Profesi Guru di
Indonesia Tawaran dan Tantangan , Analisis CSIS Nomor 4 Jakarta.
Tarbidin (1992), Kemampuan Dasar Guru
dalam Proses Belajar Mengajar, Bandung: Remaja Rosda Karya.
William B (1981), the Personel
Fungtion In Educational Administration , New York : MacMillan
Publishing.
Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989.
tentang Sistem Pendidikan Nasional Jakarta : Depdikbud
Sulu Lipu La Sulo, dkk, 1998. Supervisi
Klinis (Pendekatan dalam Penyelenggaraan Program Pengalaman Lapangan),
P2LPTK Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, Jakarta.
i Dr (C) Oding
Supriadi, M.Pd adalah Dosen STKIP Yasika Majalengka - Jawa Barat
Komentar
Posting Komentar